LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hina Nabi Muhammad di Facebook, personel Polres Asahan masuk sel tahanan

Seorang bintara polisi, Aipda SP, harus mendekam di penjara. Personel Satuan Sabhara Polres Asahan ini ditangkap karena mem-posting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Facebook.

2018-08-25 01:33:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Seorang bintara polisi, Aipda SP, harus mendekam di penjara. Personel Satuan Sabhara Polres Asahan ini ditangkap karena mem-posting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Facebook.

"Aipda SP sudah kita tahan dan telah kita lakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri," kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Kamis (23/8).

Aipda SP ditangkap setelah masyarakat melaporkan perbuatannya. Warga marah dengan status yang dia tuliskan pada akun Facebook miliknya.

Advertisement

Pada akun itu, Aipda SP diduga menuliskan ujaran kebencian. Dia mem-posting kata-kata penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, bahkan menuliskan kata-kata kasar dan kotor.

Postingan ujaran kebencian itu muncul pada Selasa (21/8). Tak lama setelah mem-posting, Aipda SP langsung menghapus. Dia kemudian mem-posting permintaan maaf.

Namun status yang menghina Nabi Muhammad SAW itu sudah terlanjur di-capture warganet. Aipda SP pun dilaporkan ke polisi. Dia ditangkap pada Kamis (23/8) malam.

Advertisement

Saat ini Aipda SP masih menjalani penahanan di Polres Asahan. Dia juga akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasinya menuliskan kalimat penghinaan dan tidak senonoh itu.

Yemi menyatakan Aipda SP terancam hukuman berat. Dia juga diusulkan untuk dipecat. "Siapapun pelakunya kami tindak tegas, walaupun pelakunya adalah anggota saya sendiri. Bahkan saya akan mengusulkan pemecatan," tegasnya.

Baca juga:
Ketika ujaran kebencian di Facebook menindas muslim Rohingya di Myanmar
Kampanyekan #2019GantiPresiden, Neno Warisman & Mardani Ali Sera dipolisikan
Unggah status ujaran kebencian, Arseto Adji dituntut 3 tahun bui & denda 200 juta
Datangi Polda Metro, Sam Aliano berkali-kali bantah jadi tersangka
JPU gagal hadirkan ahli, sidang Ahmad Dhani ditunda pekan depan
Maruarar: Ujaran kebencian tak boleh digunakan sebagai cara mencapai kekuasaan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.