LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hilangkan bau, Agus semprotkan pengharum & tabur kopi di jasad Nuri

Agus terus mengulangi penyemprotan pengharum ruangan hingga bau busuk tak lagi terbendung.

2016-04-22 16:50:13
Mutilasi ibu hamil di Cikupa
Advertisement

Aparat kepolisian membekuk Kusmayadi alias Agus alias Petrus, pelaku mutilasi terhadap Nur Atikah di kontrakan daerah Cikupa, Tangerang, Rabu 13 April 2016 lalu. Agus diketahui memotong dan membuang sebagian tubuh kekasih gelapnya ini di beberapa lokasi yang berada tak jauh dari tempat kejadian.

Agus diketahui telah membuang tangan dan kaki korban, sedangkan sisa tubuhnya masih dia tinggalkan di kontrakan dengan sesekali ditaburkan kopi dan diberikan pengharum ruangan agar bau busuk tak tercium warga sekitar.

"Pelaku pernah membeli pengharum ruangan dan menyemprotkannya ke ruangan di kamar korban yang dibunuh. Dia juga beli kopi dan ditaburkan untuk menghilangkan bau bangkai korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (22/4).

Krishna mengungkapkan, pernah sewaktu-waktu bau itu tercium oleh tetangga sekitar, dan dengan sigap pelaku langsung menyemprot pengharum dan menaburkan kopi kembali ke potongan tubuh korban.

"Namun lagi-lagi tetangga mencium bau menyengat dari rumah korban. Merasa ada yang janggal, akhirnya mereka melaporkan ke pihak kepolisian, sedangkan pelaku yang merasa sudah tersudut langsung kabur ke Surabaya. Beruntung kami berhasil membekuknya kurun waktu satu minggu," tutupnya.

Diketahui pelaku sejak Rabu (20/4) lalu berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor yang digunakan membuang korban, tujuh potong plastik yang dibelinya untuk membungkus potongan tubuh korban, dan sebuah tas.

"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup," tutup Krishna.

Baca juga:
Pelaku mutilasi wanita hamil di Cikupa terancam hukuman mati
Jasad Nuri yang dibunuh Agus diserahkan kepada keluarga
Sebelum dimutilasi, Nuri diminta Agus gugurkan kandungan
Sembari menangis, Agus menyesal mutilasi Nuri & minta maaf ke istri
Jejak pelarian pelaku mutilasi ibu hamil berakhir di warung padang

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.