LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hendak Diedarkan di Luwu Timur, Ganja Dibungkus Baju Bekas Diselundupkan Lewat Pos

Direktur direktorat reserse narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan menjelaskan, penyelundupan ganja ini terbongkar berawal dari informasi dari kantor Pos. Informasi diterima polisi ada paket dari Medan mencurigakan diduga ganja.

2019-11-20 02:32:00
Ganja
Advertisement

Tim direktorat reserse narkoba Polda Sulsel kerjasama dengan pihak biro jasa pengiriman kantor Pos menggagalkan penyelundupan ganja satu kilogram asal Medan, Senin (18/11) siang kemarin. Tersangka lelaki berinisial ADR (29), diringkus di rumahnya Jalan Kejayaan, perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar.

Direktur direktorat reserse narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan menjelaskan, penyelundupan ganja ini terbongkar berawal dari informasi dari kantor Pos. Informasi diterima polisi ada paket dari Medan mencurigakan diduga ganja.

"Dilakukan pemeriksaan awal dan dipastikan isi paket itu adalah ganja yang bungkusan dalamnya dari selembar baju bekas. Dilakukan penyelidikan terhadap orang yang akan menerima paket itu dengan cara control delivery. Akhirnya paket itu tiba di kediaman ADR dan langsung dilakukan penangkapan," kata Hermawan di Mapolda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo, Selasa (19/11).

Advertisement

Dia menambahkan, lelaki ADR ini beli ganja dari lelaki Abang di Medan. Rencananya ganja itu akan dijual ke luar Kota Makassar yakni ke Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Dalam hal pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sulsel, Hermawan mengakui, cukup terbantu dengan peran biro-biro jasa pengiriman.

Antara lain yang intens berkoordinasi itu seperti PT Pos, JNE, J&T dan Tiki. Tidak jarang juga, ada orang dalam yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Kata Hermawan, antara lain oknum dari PT Pos yang saat ini proses hukumnya sementara berjalan.

Advertisement

Sekaitan dengan tersangka ADR tadi, imbuhnya, dia disangkakan melanggar UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca juga:
Situs AS Tawarkan Rp 500 Juta Bagi Orang yang Mau Isap Ganja Tiap Hari
Pria Australia Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Hutan Demi Lindungi Ladang Ganja
Simpan dan Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
2 Orang Diciduk, Ganja 24 Kg Diamankan
8 Pria di Jembrana Dibekuk Polisi saat Asyik Pesta Ganja
Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pemuda di Bondowoso Dibekuk Polisi
VIDEO: Dinyatakan Bersalah, Jefri Nichol Dihukum 7 Bulan Rehabilitasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.