Hasto: Saya Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi Order Kekuatan Eksternal
Menurut Hasto, tuntutan yang diajukan bukan merupakan inisiatif murni dari jaksa.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dipengaruhi oleh kekuatan tertentu di luar proses hukum.
Dia menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7). Hasto mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.
"Majelis Hakim Yang Mulia, sikap kritis terhadap kerusakan demokrasi tersebut telah lama diperjuangkan oleh saya yakni sejak Pemilu tahun 2009 hingga saat ini. Itulah bagian dari perjuangan nilai yang saya jalankan. Karena itulah saya sungguh terkejut ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta," ujar Hasto Kristiyanto.
Tuntutan Jaksa Tak Sejalan dengan Fakta Persidangan
Dia mempertanyakan dasar moral dan etik di balik keputusan jaksa penuntut umum yang menurutnya, tidak sejalan dengan fakta hukum di persidangan.
"Pertanyaan ini penting, sebab Penuntut Umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para Penuntut Umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujarnya.
Dia juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi eksternal terhadap proses penegakan hukum di KPK. Menurut Hasto, tuntutan yang diajukan bukan merupakan inisiatif murni dari jaksa, melainkan hasil tekanan dari pihak di luar lembaga penegak hukum.
“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak Penuntut Umum. Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama," ujarnya.
Singgung Kasus Anas Urbaningrum
Hasto kemudian membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan kasus-kasus lain yang diduga memiliki muatan politik. Dia menyinggung kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam perkara proyek Hambalang, serta kasus pidana pembunuhan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ungkap Hasto.
Menurutnya, kondisi serupa kini menimpa dirinya. Dia menyebut telah lama bersikap kritis terhadap praktik demokrasi yang menurutnya mengalami kerusakan pasca-Pemilu 2009.
Sikap tersebut, lanjut Hasto, menjadi bagian dari perjuangan nilai yang dia pegang, sekaligus membuatnya rentan terhadap serangan balik politik.
“Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak,” ucap Hasto.
“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” dia menandaskan.