Hasto Didakwa Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Perintahkan Rendam HP
Hasto dianggap melakukan perintangan dengan memerintahkan Harun selaku Caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi asistennya, merendam handphone.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku, buron kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Hasto dianggap melakukan perintangan dengan memerintahkan Harun selaku Caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi asistennya, merendam handphone (HP).
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU dalam amar dakwaannya, PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
"Tanggal 9 Januari 2020 yang dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air, setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022, dan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK," sambungnya.
Jaksa menyebut perintangan Hasto semula pada 8 Januari 2020, yang pada saat itu KPK telah mengantongi informasi penerimaan suap oleh Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Hasto pun menerima informasi bahwa Wahyu telah tertangkap oleh KPK melalui OTT.
Informasi penangkapan Wahyu pun bocor, dan Hasto memerintahkan Harun merendam HP-nya untuk menghilangkan jejak suapnya. KPK pada akhirnya mendapati lokasi Harun melalui update dari Nasaruddin yang diketahui berada di PTIK.
Tapi penyidik KPK gagal meringkus Harun pada saat itu dan hingga kini menjadi buronan.
Lebih lanjut, Jaksa mengatakan Hasto meminta Kusnadi merendam handphonenya terjadi ketika di awal diperiksa sebagai saksi kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," terang Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).