Hasil Pungut Zakat Lurah Gajahan Capai Rp11,5 Juta, Gibran Janji Kembalikan ke Warga
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini meminta maaf kepada warga terkait kasus dugaan pungutan liar tersebut. Gibran berjanji secepatnya mengecek di keluarahan lain. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi di tempat lain.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram dengan tindakan lurah Gajahan S, yang diduga telah merestui adanya pungutan liar menjelang Hari Raya Idulfitri 1442. Pungutan berdalih zakat dilakukan oleh Linmas dengan surat yang ditandatangani lurah.
Gibran menyebut, jumlah total pungutan yang dilakukan terkumpul Rp 11,5 juta. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan Badan Kepegawaian Daetah (BKD). Jika terbukti bersalah, akan dilakukan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP53
"Jika terbukti salah akan langsung saya copot,” kata Gibran, Sabtu (1/5).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini meminta maaf kepada warga terkait kasus dugaan pungutan liar tersebut. Gibran berjanji secepatnya mengecek di keluarahan lain. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi di tempat lain.
"Jumlahnya total Rp 15 juta. Akan segera kami kembalikan ke warga," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming akan menindak tegas S, Lurah Gajahan, Pasarkliwon yang melakukan pemungutan zakat melalui linmas. Gibran mengaku mendapatkan laporan keluhan warga atas penyalahgunaan wewenang lurah tersebut.
"Menanggapi adanya keluhan warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah, pertama tama saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan Pasarkliwon. Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam,” ujar Gibran, Sabtu (1/5).
Gibran berjanji segera mengembalikan seluruh uang yang terkumpul kepada warga. Perbuatan yang dilakukan S tersebut dinilainya menyalahi aturan. Hal tersebut mengacu pada poin 4 Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 13 tahun 2021. Yakni tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, yang berbunyi:
"Permintaan dana dan atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR), atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi Pada tindak pidana korupsi."
“Mengacu pada poin ke 4 di atas, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Untuk selanjutnya BKD agar dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP53," tegasnya.
Gibran menjelaskan, pemungutan zakat dilakukan oleh Linmas dengan menunjukkan surat yang ditandatangani oleh lurah.
“Ada tanda tangan pak lurah di suratnya. Ini sudah tidak pantas jadi lurah lagi,” tandasnya.
“Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih pada warga gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini,” pungkas dia.
Baca juga:
Lurah Gajahan Solo Pungut Zakat Warga, Gibran Siapkan Sanksi Tegas
Pemkot Solo Siapkan Hotel untuk Karantina Pemudik
Karantina Pemudik Diundur, Pemkot Solo Berlakukan SIKM
Ada Guru ASN Selingkuh, Gibran Ingatkan Anak Buahnya Bekerja Profesional
Fokus di Solo, Gibran Enggan Dikaitkan dengan Pilkada DKI dan Pilpres
Wali Kota Gibran Janji Permudah Semua Pelayanan di Solo