Ada Guru ASN Selingkuh, Gibran Ingatkan Anak Buahnya Bekerja Profesional
Merdeka.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengingatkan anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar bekerja profesional. Jika tidak, sanksi berat akan dijatuhkan untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar peraturan.
Pernyataan Gibran menanggapi adanya seorang guru ASN (aparatur sipil negara) di salah satu SMP di Solo yang diberhentikan akibat melakukan pelanggaran berat. Di mana oknum guru perempuan tersebut berhubungan dengan ASN lainnya dari daerah lain.
"Saya ingatkan, agar ASN selalu bekerja secara profesional. Kita berikan sanksi tegas agar memberi efek jera, baik untuk yang bersangkutan maupun kepada ASN lain," ujar Gibran, Kamis (29/4).
Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sebagai guru tersebut, lanjut Gibran, dijatuhkan sebagai shock therapy agar tidak ditiru ASN lainnya. Putra Presiden Joko Widodo itu menilai, apa uang dilakukan guru tersebut sebagai pelanggaran berat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Siapapun yang terbukti melanggar akan kita tindak tegas. Jelas sudah ada hukumannya. Jangan melakukan hal-hal seperti itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru ASN perempuan di salah satu SMP di Solo harus menanggalkan jabatannya, setelah diketahui selingkuh dengan seorang ASN di luar lingkungan Pemkot Solo. Pencopotan jabatan dilakukan melalui sidang disiplin di Balai Kota Solo, Rabu (28/4).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Solo, Nur Haryani membenarkan adanya kasus tersebut. Guru perempuan tersebut dilaporkan oleh istri sah ASN lainnya kepada BKPP Solo, setelah melakukan perbuatan selingkuh dengan suaminya.
"ASN Kota Surakarta ini kan terikat dengan peraturan disiplin pegawai. Dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010," ujarnya.
Setiap ASN, lanjut dia, memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari. Terkait kasus tersebut, dikatakannya, ada tim hukuman disiplin tingkat kota yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus indisipliner ASN tingkat berat.
"Kalau kasus yang tadi indisipliner melakukan hubungan bukan dengan suaminya. Kebetulan sama-sama PNS, tapi yang satu di luar Solo. Jadi yang menjadi kewenangan kami yang perempuan. Kebetulan dia di bawah Disdik. Salah satu guru, cuma saya enggak bisa sebutkan sekolahnya," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya