LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugat Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI lantaran Bareskrim Polri selaku pihak tergugat atau termohon beberapa kali absen.

2021-02-01 11:03:14
Bentrokan FPI
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang rencananya akan digelar hari ini, Senin (1/2).

"Kalau menurut jadwal jam 10 pagi, berbarengan dengan penangkapan yang perkara 158," kata tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dihubungi merdeka.com, Senin (1/2).

Untuk diketahui, gugatan pertama terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Advertisement

Kemudian, gugatan yang kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.

Selain itu, terkait dengan sudah dua kalinya sidang tersebut tertunda karena pihak tergugat tak hadir sebanyak dua kali dalam sidang pertama dan kedua. Ia berhadap agar PN Jaksel tetap melanjutkan sidang.

"Jika sampai 3 kali tidak hadir, kami mohon hakim pemeriksa perkara agar tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa harus ada kehadiran termohon dan dianggap termohon telah melepaskan hak pembelaan terhadap kepentingannya," ungkapnya.

Advertisement

Polisi Selalu Absen

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI lantaran Bareskrim Polri selaku pihak tergugat atau termohon beberapa kali absen.

Ketidakhadiran termohon yaitu Bareskrim tercatat sudah dua kali, sejak sidang perdana yang digelar pada Senin (11/1) pekan kemarin. Atas Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Gugatan tersebut memuat terkait tewasnya Putra, laskar FPI yang ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Oleh karena itu pihak keluarga menggugat polisi ke PN Jaksel atas kematian almarhum M Suci Khadavi. Adapun, gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.

Baca juga:
Polisi Segera Gelar Perkara Pemeriksaan Rekening FPI
Sejumlah Rekening Anggota FPI Diduga Langgar Hukum Dikirim ke Polri, Segera Diblokir
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Terlibat Kegiatan FPI
DPR: Gabung NU atau Muhammadiyah, Eks FPI Terhindar dari Paham Radikal
Komnas HAM Sebut Banyak Beredar Video Hoaks Terkait Kematian 6 Laskar FPI
CEK FAKTA: Hoaks Komnas HAM Dibubarkan Sebab Tak Bisa Usut Kasus Kematian Anggota FPI

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.