Hari Ini, Mantan Bupati Pati Sudewo Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi
Sudewo didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Sidang perdana Mantan Bupati Pati, Sudewo, digelar hari ini, Senin (15/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK. Ia juga mengajak untuk masyarakat tetap mengawal jalannya persidangan.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum perkara ini. Terlebih, sidang bersifat terbuka, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah dan pihak-pihak lainnya, termasuk masyarakat yang hadir secara langsung menyaksikan persidangan, yang tetap menjaga agar proses sidang berjalan tertib dan kondusif.
Dakwaan Sudewo
Sebagai informasi, Sudewo didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan penerimaan suap dan Gratifikasi saat menjasi anggota Komisi V DPR RI periode tahun 2019 hingga 2024 atas pembangunan proyek jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan.
KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa di Pati sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.
Kronologi Kasus
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 lalu. Dalam perkara ini, Sudewo diduga memasang tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa.
Nilai tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh dua kepala desa menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Ketiga tersangka adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.