LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari ini Kemenkum HAM umumkan pembubaran HTI

Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menyampaikan langsung pencabutan itu di kantornya.

2017-07-19 09:48:23
Pembubaran HTI
Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menyampaikan langsung pencabutan itu di kantornya.

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris menjelaskan, khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI," ujar Freddy.

Kemenkum HAM melalui dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK badan hukum HTI. HTI tercatat di Kemenkum HAM sebagai badan perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.

Dengan pencabutan SK Badan hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu 2/2017 tentang Ormas pasal 80A. Menurut Freddy, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

"Silakan mengambil jalur hukum," pungkas Freddy.

Baca juga:
Perlawanan politik dan hukum HTI usai Perppu pembubaran ormas terbit
Jaksa Agung inventarisir ormas antiPancasila
PDIP tegas dukung kebijakan Jokowi, RUU Pemilu hingga Perppu Ormas
HTI sebut Perppu pembubaran ormas bawa Indonesia pada rezim diktator
Undang ulama Sulawesi, Jokowi minta pandangan soal Perppu Ormas
HTI klaim DPR tolak Perppu pembubaran ormas

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.