Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung inventarisir ormas antiPancasila

Jaksa Agung inventarisir ormas antiPancasila Rakor penertiban impor berisiko tinggi di Bea Cukai. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung tengah mengumpulkan data organisasi kemasyarakatan yang antiPancasila. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Data dikumpulkan sebelum mengambil tindakan hukum lebih tegas.

"Nanti kita lakukan secara bersama-sama (inventarisir). Untuk membubarkannya kan harus ada bukti-bukti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (18/7).

Jaksa Agung menegaskan, ormas yang dituduh bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan sebelum mengantongi bukti kuat. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan dari pihak-pihak terkait.

"Kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN dan TNI punya bukti. Ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan, memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI," tegasnya.

Jaksa Agung menegaskan pentingnya menindak tegas ormas yang mengancam NKRI. Perppu yang baru diterbitkan ini memperkuat wewenang yang tidak dicantumkan di UU ormas.

"Ketika ada ormas menyimpang yang nyata-nyata mau mengubah sistem negara kita dari yang kita anut sekarang, menjadi negara tanpa batas negara. Tidak kita biarkan, kita inginkan NKRI tidak terganggu atau tergoyahkan," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP