LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari Ini, Jaksa akan Hadirkan Sejumlah Tahanan Sebagai Saksi Sidang Munarman

Adapun untuk diketahui jika pada sidang nanti, JPU telah menjadwalkan bakal menghadirkan sejumlah saksi yang berstatus tahanan beberapa Rumah Tahanan (Rutan). Demikian disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar.

2022-01-17 04:36:00
Munarman
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (17/1).

"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (16/1).

Adapun untuk diketahui jika pada sidang nanti, JPU telah menjadwalkan bakal menghadirkan sejumlah saksi yang berstatus tahanan beberapa Rumah Tahanan (Rutan). Demikian disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar usai sidang pekan lalu.

Advertisement

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di makassar atas pertimbangan efisien baru online," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (12/1).

Meski demikian, Azis tak bisa membeberkan identitas siapa saja saksi yang akan dihadirkan, mengingat kerahasiaan identitas baik perangkat persidangan maupun para saksi dalam perkara tindak pidana terorisme.

Sesuai dengan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut, maupun saksi perkara terorisme dilindungi.

Advertisement

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Penolakan dari majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1).

Dengan begitu maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi guna membuktikan materi pokok perkara sebagaimana dalam dakwaan.

Munarman Didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga:
Pekan Depan, Sejumlah Tahanan akan Bersaksi untuk Munarman
Hakim Minta Perkara Terorisme Munarman Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Saksi
Sidang Perkara Dugaan Terorisme Munarman, Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini
Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar 12 Januari 2022
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman dan Sidang Dilanjutkan
Kuasa Hukum Ungkap Munarman Tak Ajukan Praperadilan karena Makan Waktu & Penuh Intrik

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.