Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar 12 Januari 2022
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang pembacaan putusan sela atas perkara dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada 12 Januari 2022.
"Majelis telah bermusyawarah, sidang putusan sela akan dibacakan pada Rabu, 12 Januari 2022," kata ketua majelis hakim di PN Jakarta Timur , Rabu (22/12).
Sidang dengan agenda putusan sela akan memastikan apakah hakim bakal melanjutkan sidang atau tidak perkara Munarman. Dengan keputusan diterima atau tidaknya eksepsi atau nota keberatan Munarman.
Apabila diterima, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti terkait perkara. Sementara bila ditolak, maka sidang selesai dan seluruh eksepsi terdakwa harus dijalankan.
Di mana dalam sidang hari ini, JPU telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Di mana dalam pokoknya turut meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Munarman dan meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 22 Desember 2021.
Adapun dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya