Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perkara Dugaan Terorisme Munarman, Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini

Sidang Perkara Dugaan Terorisme Munarman, Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang perkara atas terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Sidang hari ini, Rabu (12/1), mengagendakan putusan sela.

"Jadi, agenda putusan sela," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Putusan sela tersebut akan dibacakan majelis hakim berdasarkan pertimbangan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan tanggapan jaksa atas eksepsi kubu terdakwa.

Agenda sidang putusan sela pada hari ini akan menjadi penentu kelanjutan perkara dugaan terorisme yang menjerat Munarman. Apabila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sebaliknya jika dikabulkan, dakwaan JPU akan dinyatakan gugur dan sidang bakal diakhiri, serta Munarman dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Mereka meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Munarman dan meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum, sehingga bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata salah seorang JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di PN Jaktim, Rabu, 22 Desember 2021.

Adapun dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut sehingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal itu, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP