LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari ini, dua guru JIS jalani sidang vonis di PN Jaksel

Puluhan guru, staf dan orangtua murid kompak mengenakan busana putih sebagai dukungan terhadap terdakwa.

2015-04-02 15:51:18
Kasus Pencabulan di JIS
Advertisement

Terdakwa kasus pelecehan seksual anak di Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Sidang vonis tersebut digelar secara terbuka dan disaksikan oleh guru, staf dan orangtua murid yang menyesaki ruang sidang.

Sementara majelis Hakim diketuai oleh Hakim Nur Aslam. Hakim Nur Aslam bakal mengumumkan vonis pidana dua terdakwa guru JIS di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Pantauan merdeka.com, puluhan guru, staf dan orangtua murid kompak mengenakan busana putih sebagai dukungan untuk kedua guru yang disangkakan melakukan pelecehan seksual.

"Kami datang ke sini dalam rangka memberikan dukungan terhadap Ferdinan dan Neil. Kami satu komunitas dan ada murid JIS juga datang," kata staff JIS, Ayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka berharap sidang vonis pidana ini membuahkan hasil terbaik untuk dua terdakwa dan Hakim memutuskan Neil dan Ferdinand tidak bersalah atas dugaan kasus pelecehan seksual murid TK sekolah berstandar internasional tersebut.

"Pastinya kami ingin hasilnya baik, kami dari awal percaya Ferdy dan Neil gak bersalah. Lihat bukti ya tidak bersalah, idealnya dibebaskan," harapnya.

Seperti diketahui, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel. Sebelumnya jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan terhadap dua guru JIS selama 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan primer pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga:
Orangtua Murid JIS Berharap Pengadilan Berhasil Ungkap Kebenaran
Terpidana kasus JIS minta Kompolnas investigasi penyiksaan di Lapas
KPAI: Putusan hakim bukti ada sindikat kejahatan seksual di JIS
Empat pelaku pelecehan seksual siswa JIS divonis 8 tahun penjara
Ini penjelasan denda Rp 100 juta untuk 5 terdakwa kasus JIS

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.