Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) Afrischa Setyani alias Icha bersama rekannya Syahrial (belakang kiri) dan Agun Iskandar sebelum menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12). Hari ini, kelima petugas cleaning service yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswa JIS divonis oleh hakim.
Empat pelaku pelecehan seksual siswa JIS divonis 8 tahun penjara
Kasus Pencabulan di JIS
Terdakwa kasus pelecehan seksual siswa JIS Icha tersenyum menyapa kerabatnya saat hendak menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Icha dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah dan ikut berperan secara tak langsung dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS.
Icha tak kuasa menahan air matanya seusai dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS Agun Iskandar seusai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Atas perbuatannya, Agun Iskandar divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Agun Iskandar termenung di balik jeruji besi seusai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Terdakwa kasus pelecehan seksual siswa JIS Zainal Abidin saat hendak menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kepada Zainal Abidin yang terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
Terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS Virgiawan Amin usai divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
Terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS Syahrial usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Sama seperti ketiga rekannya, Syahrial juga dijatuhi vonis berupa hukuman penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila.
Wisata di Banyuwangi yang Hits dan Terbaru, Cocok untuk Manjakan Mata di Akhir Pekan
Merdeka.com merangkum informasi tentang wisata di Banyuwangi yang hits dan terbaru, sangat cocok untuk memanjakan mata di akhir pekan.
Sederet Musisi Top Hadir di Ulang Tahun Anang Hermansyah, Serunya Kayak Reuni
Di momen pertambahan usianya yang ke-55 tahun, Anang Hermansyah menggelar pesta meriah di kediamannya.
Ternyata Begini Ekstremnya Jalanan yang Bikin Pemotor Wanita Nyangkut di Atap Rumah Warga
Potret jalanan ekstrem yang dilalui dua remaja putri sebelum alami kecelakaan dan nyangkut di atap rumah warga.
Pendaftaran Taruna Akademi TNI Dibuka, Begini Cara & Syaratnya
Syarat dan cara pendaftaran Akademi TNI tahun 2024.
Cantik Berhijab dan Bikin Pangling, Potret Wika Salim Jalani Ibadah Umrah di Bulan Suci Ramadan
Wika Salim memilih untuk menjalani ibadah umrah di bulan suci Ramadan kali ini.
Viral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban
Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.
Viral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban
Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Ini Isi Rekaman CCTV Kasus Dokter MY Cabuli Istri Pasien, Korban Berada di Ruang Observasi 34 Menit
Dalam video, pasien lain tak lebih dari 10 menit berada di ruang observasi.
Pengacara Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Kritik Komnas Perempuan: Lamban Tangani Laporan
Amanda menyebut, LPSK lebih responsif ketimbang Komnas Perempuan.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.