Harga Tes PCR Turun, Pemerintah Klaim Menyesuaikan Kajian dan Masukan Masyarakat
"Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasus nya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,"
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menjelaskan kebijakan penurunan harga tes PCR dan pencabutan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak 250 kilometer untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali. saat ini tren penurunan kasus COVID-19 di kabupaten/kota masih belum stabil.
"Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasus nya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi," katanya di Jakarta, Rabu(3/11).
Dia menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.
"Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu," bebernya.
Dia menjelaskan keluarnya kebijakan–kebijakan baru sebenarnya tidak merubah substansinya. Dia mengklaim tujuannya sama yaitu terkendalinya Covid-19 dan pemulihan perekonomian.
"Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika COVID-19 belum terkendali," bebernya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa – Bali, dan Rp 300.000 untuk daerah lain.
Baca juga:
Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat Wajib Tes PCR
Kemenhub Kembali Terbitkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Cek Detailnya
Epidemiolog: Tes PCR Strategi Urgent di Dalam Negeri untuk Syarat Transportasi
Perjalanan Darat Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Pemeriksaan & Keefektifannya?
DPR Nilai Gonta-ganti Aturan PCR Bukti Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19