Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Darat Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Pemeriksaan & Keefektifannya?

Perjalanan Darat Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Pemeriksaan & Keefektifannya? arus balik tol cikampek padat. ©2018 Merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan jauh selama Pandemi Covid-19. Kini, tak hanya penumpang pesawat, para pelaku perjalanan darat seperti mobil dan motor pribadi minimal 250 km pun diwajibkan tunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam atau antigen berlaku 1x24 jam sebelum perjalanan.

Aturan tersbut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, beleid baru ini mengatur pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak. Mereka yang diatur adalah yang melakukan perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Namun demikian, apakah aturan ini akan efektif? Lalu siapa yang melakukan pemeriksaan?

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno meragukan keefektifan aturan ini. Sebab, yang berhak memeriksa hasil tes antigen atau PCR di jalan raya adalah pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.

"Itu kan aturan Kemenhub, tapi jalan raya itu wewenang polisi, Dishub gak boleh setop orang," kata Djoko kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (2/11).

Djoko pun mengaku tidak tahu apa indikasi ketika seseorang telah melakukan perjalanan 250 Km atau belum, terlebih yang menggunakan mobil pribadi. "Tanya polisi saja kalau itu."

Selain itu, Djoko juga memprediksi akan terjadi kemacetan panjang jika setiap kendaraan disetop di tengah perjalanan.

"Antrian akan panjang, macet nanti. Tapi mungkin nanti secara acak nanti ya, dan jam sekian jam sekian," katanya.

Kata YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menyoroti mekanisme pengawasan dan layanan yang terjangkau masyarakat menyusul pemerintah yang menerapkan syarat wajib hasil PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan darat.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyoroti mekanisme pengawasan yang perlu ditinjau oleh pemerintah. Dia mengacu juga pada penerapan wajib PCR atau Antigen yang telah dilakukan pada moda transportasi kereta api.

"Ini kalau diterapkan siapa yang mengawasi? Selama ini kebijakan tersebut sistem di kereta api ada mekanismenya, kalau di transportasi lain, ini harus dijelaskan siapa yang mengawasi implementasi di lapangan, jangan sampai kebijakan dibuat tapi di lapangan tak ada yang mengawasi," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/11).

Dia juga menyoroti bahwa pengawasan ini harus berjalan secara kontinyu. Artinya ada sistem pengawasan yang dibangun sehingga mampu berjalan secara berkelanjutan. "Implementasi ini scara sistem, bukan ketika awal ada kebijakan, ada pengawasan, kemudian dilepas begitu saja," katanya.

Dia menilai adanya pengawasan yang tak merata akan menimbulkan masalah tersendiri. Misal hanya beberapa moda yang mendapatkan pengawasan secara lebih ketat.

"YLKI berpandangan kebijakan penggunaan ini ya bisa diakomodir ketika itu ada pengawasan di lapangan," tegas Agus.

Sementara itu, mengacu pada penerapan syarat perjalanan serupa pada masa awal PPKM, Agus menilai pemerintah perlu memberikan data hasil penerapan saat itu. Pasalnya, data itu akan berpengaruh pada pandangan masyarakat melihat kebijakan wajib PCR atau Antigen ini.

"Nah daya itu yang harus disampaikan kepada publik ketika kemarin PPKM pemerintah melaksanakan aturan, efektifitasnya seperti apa, seberapa jauh ditemukan di lapangan orang yang tidak membawa, tidak menunjukkan bukti, dan terbukti positif," tuturnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP