Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Nilai Gonta-ganti Aturan PCR Bukti Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

DPR Nilai Gonta-ganti Aturan PCR Bukti Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19 Penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae mengklaim pemerintah memiliki hitung-hitungan yang tepat terkait adanya perombakan aturan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan udara. Dia menilai pemerintah sudah memperhitungkan terkait aturan yang dibuat.

"Kita harus akui bahwa pemerintah ada niatan baik bahwa terjadi berubah-ubah kebijakan tentu ada hitungan dan ada dasar-dasarnya. Artinya pertama dasar hitungan bagaimana laju pertumbuhan dari covid ini dan bagaimana laju menurunnya covid ini," kata Ridwan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa(2/11).

Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat memahami kondisi saat ini. Pemerintah membuat aturan yang tiap hari berubah lantaran untuk melihat kondisi yang ada saat ini.

"Oleh karena itu kalau berubah-ubah harusnya masyarakat harus memahami ini, memahami kenapa yang kita perlu lihat adalah niatan pemerintah, tujuannya apa? Tujuannya adalah bagaimana menghindarkan masyarakat dari tular menular permasalahan covid ini," bebernya.

Ridwan meminta kepada masyarakat agar berpikir positif dengan aturan yang dibuat pemerintah. Artinya pemerintah memiliki keseriusan yang baik.

"Berarti pemerintah tidak bermain-main tingkat keseriusan, bagaimana tidak lagi bergerak maju, tetapi makin hari makin melandai justru hilang secara keseluruhan. Berubah-ubah seperti ini kan menunjukkan bahwa pemerintah aktif. Dia berubah-ubah aktif. Kalau statis berarti tidak aktif," bebernya.

Pemerintah merevisi syarat tes PCR untuk perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali meski sudah divaksin dengan dua dosis.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM berlevel di wilayah Jawa dan Bali yang dilihat pada Selasa (2/11).

Kini, pelaku perjalanan domestik wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan pesawat hanya perlu menunjukkan negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Asalkan, sudah divaksin lengkap dua dosis.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP