LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Happy dan Optimis, Persiapan Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Nikita Mirzani bersiap menghadapi vonis kasus pemerasan dan TPPU, simak perjalanan kasusnya yang penuh liku.

Selasa, 28 Okt 2025 13:42:00
nikita mirzani
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025), Nikita Mirzani jawab penolakan JPU atas nota pembelaannya dalam agenda duplik. (Foto: M. Altaf Jauhar) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Nikita Mirzani, selebriti Indonesia, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan pada (28/10) hari ini. Ia terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya adalah pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan dokter dan pengusaha Reza Gladys, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan terkait ulasan negatif produk kecantikan di media sosial. Nikita mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis dan berharap mendapatkan keadilan.

Selama persidangan, Nikita menunjukkan sikap optimis dan ceria, meskipun menghadapi tuntutan berat. Ia berharap momen sidang putusan yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda dapat membawa keadilan baginya.

Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani akan menghadapi sidang vonis pada 28 Oktober 2025, setelah sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 11 tahun. Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, di mana Nikita dianggap bersalah melakukan pemerasan dan pencucian uang.

Advertisement

Jaksa menilai bahwa sikap Nikita yang tidak mengakui kesalahan dan bersikap tidak sopan selama persidangan menjadi faktor yang memberatkan. Namun, adanya tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan tersebut.

Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024, yang merasa tertekan akibat ulasan negatif di media sosial.

Advertisement

Persiapan Nikita Menghadapi Vonis

Nikita Mirzani menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis. Ia hanya meminta doa dari masyarakat agar mendapatkan keadilan. Saat tiba di pengadilan, ia menunjukkan ekspresi ceria dan optimis, mengaku merasa "happy, happy, happy".

Dengan pengawalan ketat, Nikita mengenakan gaun hitam dan sepatu hak tinggi saat memasuki ruang sidang. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacaranya, berharap momen ini dapat membawa hasil yang positif.

Advertisement

Nikita juga mengekspresikan harapannya untuk mendapatkan keadilan pada momen yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, menyatakan, "Pas banget hari Sumpah Pemuda ya. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel."

Berita Terbaru
  • Laporan JP Morgan: Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Harga Energi Global
  • BTN Putuskan Tahan Laba Rp3,5 Triliun untuk Penguatan Modal dan Ekspansi Kredit
  • Wamendagri: Bukan Denda, e-KTP Hilang Diusulkan Kena Biaya Cetak Ulang
  • BP BUMN Bakal Pangkas 1.077 Perusahaan BUMN Jadi Sekitar 300
  • Rahasia Pelindo Petikemas Catat Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
  • berita update
  • konten ai
  • liputan6
  • nikita mirzani
  • pemerasan
  • pencucian uang
  • reza gladys
  • vonis
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
H
Reporter Henni Rachma Sari, NAIS
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.