Hanya nonaktif, izin 234 Perguruan Tinggi tak dicabut
Perguruan Tinggi dinonaktifkan karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan salah satunya tak melapor data kampus mereka.
Kemenristek Dikti sudah resmi menonaktifkan 243 perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia. Data-data itu diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
"243 Perguruan tinggi dengan status non aktif adalah akumulasi penonaktifan sejak 16 September 2014 lalu," kata Dirjen Kelembagaan IPTEK DIKTI, Patdono Suwignjo, dalam jumpa pers di Gedung Kemenristek dan Pendidikan Tinggi, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Patjono menerangkan, perguruan tinggi yang dalam status non-aktif, tidak berarti izinnya dicabut. Untuk mencabut izin ratusan tinggi tersebut, kata dia, ada beberapa tahapan yang dilewati.
Dia menjelaskan status non-aktif di perguruan tinggi bila lembaga pendidikan tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut dan perbandingan dosen dengan mahasiswa tidak seimbang. Selain itu, pihak pengajar melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin, terjadi konflik, yayasan sudah tidak aktif, ganti Yayasan dan pindah kampus tidak melaporkan ke Dikti.
"Status non aktif bisa dicabut bila perguruan tinggi yang melanggar itu mau memperbaiki pelanggaran yang dilakukannya," pungkasnya.
Baca juga:
STIE GICI ditutup, Yusril layangkan surat keberatan ke Kemenristek
Bareskrim tetapkan pengelola University of Berkley sebagai tersangka
KPU akan pidanakan calon kepala daerah yang gunakan ijazah palsu
Ini cara Menristek Dikti pantau ijazah para calon kepala daerah
Menteri Nasir kantongi nama calon kepala daerah gunakan ijazah palsu
Menteri Nasir bentuk tim khusus berantas mafia ijazah palsu
Kemenristek sidak Kampus STIE ISM di Tangerang yang diduga bodong