Hanya Diam dan Menangis, Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Pemalang
Hasil pemeriksaan, F diduga tega melakukan perbuatan saat tersangka masih tinggal bersama anak korban dan ibu korban.
F (53) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur atau anak tirinya sendiri. Modus pelaku warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah melakukan saat di kamar anak korban.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan dari ibu korban. Hasil pemeriksaan, F diduga tega melakukan perbuatan saat tersangka masih tinggal bersama anak korban dan ibu korban.
"Setelah ibu korban mencurigai adanya dugaan kasus tersebut, ibu korban terlibat cekcok dan memutuskan pisah rumah dengan tersangka F," kata Johan, Sabtu (6/12).
Sebelumnya ibu korban juga sempat mengaku kesulitan saat bertanya pada anak korban terkait perbuatan ayah tirinya. Sebab, anak korban hanya diam dan menangis tanpa menjawab pertanyaan ibunya.
Setelah ibu korban berkoodinasi dengan ketua RT dan perangkat desa setempat, akhirnya anak korban mau menceritakan kejadian sebenarnya.
"Tak terima akan perbuatan suaminya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap
Tersangka F kini telah diamankan di Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka juga dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jeratan Pasal
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dilakukan orang tua tiri atau masih dalam keterikatan keluarga, maka ancaman hukuman pidana ditambah 1/3," pungkasnya.