Hakim Vonis Dirut Terra Drone Penjara 1 Tahun 4 Bulan Usai Kasus Kebakaran
Dirut Terra Drone Indonesia divonis 1 tahun 4 bulan penjara setelah dinyatakan lalai dalam kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara kebakaran gedung kantor yang menewaskan 22 orang.
Majelis hakim menyatakan Michael terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan korban jiwa dalam insiden kebakaran maut tersebut.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan, Kamis (21/5/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” sambung hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman pidana.
Perkara tersebut bermula dari kebakaran gedung kantor Terra Drone Indonesia pada Desember 2025 yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Jaksa sebelumnya mendakwa Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Bos Terra Drone Abai Aspek Keselamatan Kerja
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Michael terbukti bersalah akibat keaalpaan fatal dalam insiden kebakaran maut tersebut.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah saat membaca amar putusan, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menilai, perbuatan Michael termasuk dalam kategori kealpaann berat bukan kesengajaan. Menurut hakim, Michael tidak menghendaki adanya kebakaran. Namun, sudah lebih dari dua tahun menggunakan gedung tanpa memenuhi standad K3.
Hakim menyebut, Michael sudah mengetahui potensi bahayanya dan bukanlah kelalaian sesaat. Menurutnya, ini adalah pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang.
Kemudian, majelis hakim menyebut Michael abai terhadap 6 aspek K3. Mulai dari tidak adanya tidak adanya detektor api, tidak adanya detektor asap, tidak adanya tangga darurat, tidak adanya jalur evakuasi, tidak adanya alat pemadam api ringan atau apar yang tepat jenisnya, serta tidak pernah dilaksanakan simulasi kebakaran di kantor Kemayoran.
Hakim mengatakan, pengabaian ini sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun secara terus menerus.
Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Michael dengan hukuman dua tahun penjara.
“Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid dalam sidang tuntutan pada Senin (11/5/2026).
“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Daru.