LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Tolak Cabut Hak Politik Mantan Bupati Bandung Barat

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Dewa Suardhita di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12).

2018-12-17 23:44:47
Kasus Suap Bupati Bandung Barat
Advertisement

Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar, bebas dari pencabutan hak politik yang menjadi bagian tuntutan jaksa. Hakim menyatakan bahwa Abu Bakar sudah lanjut usia dan tidak akan kembali ke dunia politik.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Dewa Suardhita di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak putusan pengadilan.

Advertisement

"Majelis hakim berpendapat hukuman tambahan tidak akan berimbas kepada terdakwa. Terdakwa sudah dua periode jadi bupati sehingga tidak akan mencalonkan lagi. Lalu mengingat usia juga, jadi hakim tidak sependapat," kata Dewa.

Usai sidang, menanggapi soal keputusan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan bahwa tuntutan pencabutan hak politik bertujuan sebagai pembelajaran bagi kepala daerah agar jera dan tidak terlibat korupsi.

Namun, ia menerima keputusan terkait penolakan tuntutan oleh Hakim. Sebab, semua keputusan ada di tangan hakim.

Advertisement

"Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa itu merupakan suatu pembelajaran terhadap yang bersangkutan dan juga ASN (aparatur sipil negara) yang lainnya ataupun bahwa pencabutan ini akan menjadi efek jera," kata Budi.

Sementara kuasa hukum Abu Bakar, Iman Nurhaeman memastikan kliennya tidak akan kembali ke politik. Selain faktor usia, kondisi tubuhnya perlu mendapat perhatian ekstra.

"Ya kan saya menyampaikan salam pleidoi sudah akan fokus dalam kesehatan. Dengan kondisi kesehatan sekarang, boro-boro mikirin politik," kata Iman.

Pencabutan hak politik terhadap Abu Bakar ini muncul saat sidang tuntutan pekan lalu. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Abu Bakar selama 3 tahun.

Jaksa menjelaskan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Sementara itu, dalam sidang Abu Bakar divonis 5,6 tahun penjara dalam kasus korupsi untuk pemenangan istrinya di Pilkada KBB. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman diberikan selama 8 tahun penjara.

Baca juga:
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 tahun Penjara
Kasus Gratifikasi, 2 Eks Kadis KBB Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Idap Kanker Darah, Mantan Bupati Bandung Barat Minta Keringanan Hukuman
2 Tersangka kasus suap Bupati Bandung Barat segera disidang
Eks Bupati Bandung Barat minta sumbangan dinas pencalonan istri di Pilkada
Sidang kasus suap eks Bupati KBB, Bupati Aa Umbara disebut menerima aliran uang
Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.