Eks Bupati Bandung Barat minta sumbangan dinas pencalonan istri di Pilkada
Merdeka.com - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar menjalani sidang perdana di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan LL.RE Martadinata Kota Bandung, Senin (27/8). Sidang perdana Abubakar ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Abubakar didakwa pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengungkapkan Abubakar meminta uang kepada kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) KBB.
"Di bulan Januari 2018, Abubakar menerima dari beberapa kepala dinas dengan total Rp 860 juta," kata Budi.
Uang itu diterima dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto. Keduanya pun ditugaskan Abubakar menghimpun uang dari SKPD dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 60 juta.
Dalam dakwaan terpisah, Weti Lembanawati dan mantan Adiyoto didakwa bekerjasama dan berkoordinasi dengan Abubakar terkait besaran dan dinas mana saja yang ikut menyumbang.
"Wety dan Adiyoto mengumpulkan uang kepada jajaran SKPD Pemkab Bandung Barat. (Menirukan ucapan Weti) Pimpinan lagi butuh, kumpul - kumpulin lah Rp10 juta setiap SKPD," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya