Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut
Merdeka.com - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar dituntut delapan tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindakan korupsi membantu pemenangan istrinya, Elin Suharliah pada Pilkada KBB.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/11/2018).
Dalam sidang tersebut, Abu Bakar hadir bersama terdakwa lain, yakni Kadisperindag Weti Lembanawati dan Adiyoto Kepala Bapelitbang. "Menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan," ucap Budi.
Jaksa menyebut Abu Bakar tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Abu Bakar juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun. Pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Jaksa penuntut umum juga menuntut Weti Lembanawati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, ketiga terdakwa dianggap jaksa berlaku sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Untuk hal memberatkan, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Dalam sidang dijelaskan, kasus itu bermula saat Abu Bakar menginginkan istrinya Elin Suharliah menjadi Bupati KBB. Untuk memuluskan jalannya, Abu Bakar melakukan perbuatan koruptif dengan meminta uang ke SKPD.
Sementara para ASN dan SKPD juga mau memberikan sejumlah uang bukan hanya sebatas wujud loyalitas tapi mengharapkan tetap dipertahankan jabatannya.
Weti dan Adiyoto berperan mengumpulkan 'bancakan' uang SKPD. Sebanyak 17 SKPD memberikan uangnya dengan total nilai Rp 860 juta. Mereka membantu Abu Bakar agar jabatan yang diemban tetap terjaga.
Abu Bakar mempunyai wewenang pengangkatan dan pemindahan di KBB. Sehingga rangkaian bersama-sama adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya