Hakim sita paspor palsu dan tolak cabut blokir rekening Anggoro
"Permintaan penasehat hukum terdakwa mengenai pembukaan blokir rekening harus dikesampingkan," kata Hakim Ibnu.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Anggoro Widjojo. Menurut Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, pemilik PT Masaro Radiokom itu terbukti menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan merampas paspor palsu milik Anggoro saat dalam pelarian di Tiongkok. Dalam dokumen pengenal itu, kakak Anggodo Widjojo itu memakai identitas palsu.
"Barang bukti berupa Paspor RI nomor 25444 atas nama Soni Kurniawan dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atas nama Soni Kurniawan sebagai dokumen yang dipergunakan Anggoro saat melarikan diri ke luar negeri. Maka majelis hakim menetapkan barang bukti itu dirampas untuk penyidikan," kata Hakim Anggota Sofialdi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).
Sementara itu, Hakim Anggota Ibnu Baskoro Widodo menyatakan menolak permintaan Anggoro supaya pemblokiran rekeningnya dicabut. Menurut dia, penolakan itu disebabkan Anggoro tidak memberikan penjelasan rinci pencabutan itu.
"Permintaan penasehat hukum terdakwa mengenai pembukaan blokir rekening harus dikesampingkan," kata Hakim Ibnu.
Baca juga:
Terbukti menyuap, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara
KPK: Vonis Anggoro berdasarkan bukti-bukti valid
Jaksa sebut vonis Anggoro satu bukti buat jerat M.S. Kaban
Terbukti menyuap MS Kaban, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun bui
Hakim sebut lift Menara Dakwah dari Anggoro bagian suap Kaban