Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Vonis Anggoro berdasarkan bukti-bukti valid

KPK: Vonis Anggoro berdasarkan bukti-bukti valid Busyro Muqoddas. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas , angkat bicara mengetahui vonis 5 tahun penjara yang didapat terdakwa Anggoro Widjojo dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Busyro mengatakan proses penuntutan yang dilakukan pihaknya terhadap Anggoro sudah berdasar proses hukum yang berlaku.

"Standar penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan tuntutan KPK itu berdasarkan prinsip taat azas yaitu menemukan kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti yang valid," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Busyro menambahkan, vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Anggoro adalah sudah melalui pencarian bukti-bukti atas kasus dugaan korupsi SKRT tersebut untuk menemukan kebenaran yang lain.

"Vonis (Anggoro) adalah bukti otentik untuk alat bukti menemukan kebenaran materiil," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Anggoro Widjojo.

Menurut Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, pemilik PT Masaro Radiokom itu terbukti menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Anggoro Widjojo, dikurangkan dari masa penahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP