KPK: Vonis Anggoro berdasarkan bukti-bukti valid
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas , angkat bicara mengetahui vonis 5 tahun penjara yang didapat terdakwa Anggoro Widjojo dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Busyro mengatakan proses penuntutan yang dilakukan pihaknya terhadap Anggoro sudah berdasar proses hukum yang berlaku.
"Standar penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan tuntutan KPK itu berdasarkan prinsip taat azas yaitu menemukan kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti yang valid," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
Busyro menambahkan, vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Anggoro adalah sudah melalui pencarian bukti-bukti atas kasus dugaan korupsi SKRT tersebut untuk menemukan kebenaran yang lain.
"Vonis (Anggoro) adalah bukti otentik untuk alat bukti menemukan kebenaran materiil," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Anggoro Widjojo.
Menurut Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, pemilik PT Masaro Radiokom itu terbukti menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Anggoro Widjojo, dikurangkan dari masa penahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPenghentian penyaluran bansos beras dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap program pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini berdasarkan keterangan dari para menteri yang sudah dipanggil oleh MK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaMuhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaMereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya