Jaksa sebut vonis Anggoro satu bukti buat jerat M.S. Kaban
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Anggoro Widjojo. Menurut Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, pemilik PT Masaro Radiokom itu terbukti menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Menurut ketua tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus Anggoro, Riyono, dia mengaku puas atas vonis hakim hari ini. Dia mengatakan, salah satu catatan penting dari amar putusan itu adalah terbukti Anggoro menyuap Menteri Kehutanan 2004-2009, Malam Sambat Kaban, dengan sejumlah uang dan barang berupa dua buah elevator.
"Boleh dikatakan puas lah. Yang jelas begini, dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Itu saja yang terpenting," kata Jaksa Riyono kepada awak media selepas sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).
Riyono bahkan menyatakan, amar putusan hakim bisa menjadi salah satu alat bukti buat menjerat Kaban. Menurut dia, putusan itu juga sudah mencakup seluruh rumusan tindak pidana dalam berkas tuntutan.
"Iya, itu dapat menjadi suatu fakta hukum. Analisa kami juga mengatakan terdakwa memberikan kepada Yusuf Erwin Faisal dan MS Kaban. Semua pertimbangan hukum sudah diambil alih. Kita tinggal proses saja," ujar Riyono.
Namun menurut Riyono, dia tidak tahu kapan penyidik KPK bakal mengembangkan pengusutan perkara kasus SKRT dengan menjerat Kaban. Dia menyerahkan hal itu kepada keputusan pimpinan.
"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya. Masalah penetapan itu bukan saya. Itu nanti proses pimpinan," sambung Riyono.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya