LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim putuskan swastanisasi air Jakarta langgar hukum

Hakim meminta kerjasama antara PT PAM Jaya dengan PT Aetra dan PT Palyja dibatalkan.

2015-03-24 21:01:33
Air Bersih
Advertisement

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait swastanisasi air disambut meriah oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Sebab dalam putusan tersebut, sebagian gugatan warga negara dari KMMSAJ dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Iim Nurohim.

Majelis hakim menolak eksepsi para tergugat, meragukan pernyataan sebagian tergugat dan menganggap tergugat lalai. KMMSAJ menggugat Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, PAM Jaya, DPRD DKI, dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, para tergugat juga terbukti melakukan penyalahan hukum dengan melakukan kerjasama antara PT PAM Jaya dengan PT Aetra dan PT Palyja, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 triliun. Oleh karena itu, hakim memutuskan perjanjian kerjasama tersebut dibatalkan.

Sebagai langkah menghentikan swastanisasi air di Jakarta, pengadilan mencabut surat putusan dari Gubernur DKI Jakarta dan Kemenkeu. Pengadilan juga memutuskan menghukum para tergugat dengan membayar denda atau akuisisi.

Namun gugatan provisi dari KMMSAJ tidak dikabulkan, sehingga pihak tergugat masih bisa melakukan proses hukum, seperti banding dan kasasi. Meski begitu, pihak KMMSAJ yang sebagian besar adalah wanita tetap merasa bersyukur karena keadilan rakyat telah ditegakkan.

"Kami berterima kasih kepada PN Jakpus yang masih mendengarkan aspirasi rakyat. Hari ini adalah hari merdeka atas penjajahan air dari asing," ujar kuasa hukum KMMSAJ, Arif Maulana usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Lebih lanjut, Arif mengatakan pemerintah harus tunduk pada putusan yang sudah diketuk palu ini, dan segera mengusir PT Palyja dan PT Aetra untuk mengambil alih air Indonesia.

"Gubernur harus mengusir perusahaan itu malam ini dan tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak untuk mengakuisisi perusahaan tersebut," lanjut Arif.

Sidang yang berlangsung selama dua jam, dari pukul 17.00 WIB ini berlangsung secara khidmat, dan diakhiri dengan iringan lagu Indonesia Raya sebagai rasa syukur adanya keadilan rakyat Indonesia.

Baca juga:
Tolak swastanisasi air, aktivis berkostum gelas plastik keliling HI
Ngaku bayar, warga Volker tak terima meteran airnya disidak Aetra
Cegah pencurian, PT Aetra tertibkan sambungan air ilegal
Jangan lupakan 40 ribu karyawan perusahaan air minum
Menteri Basuki ingin 'goyang' putusan MK larang swasta bisnis Air

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.