Menteri Basuki ingin 'goyang' putusan MK larang swasta bisnis Air
Merdeka.com - Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Sebab, pelaksanaan beleid itu dinilai bertentangan dengan prinsip dalam UUD 1945: kekayaan alam Indonesia dikuasai negara digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, swasta tak lagi diberi kesempatan untuk mengelola komoditas menjadi hajat hidup orang banyak itu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimulyono belum menerima sepenuhnya keputusan itu. Dia akan meminta pendapat Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini masih dispute (perselisihan). Kami meminta fatwa terkait perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK," kata Basuki di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurutnya, fatwa itu nantinya akan dilengkapi dengan enam prinsip pengelolaan SDA.
Pertama, pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu apalagi meniadakan hak rakyat. Kedua negara harus memenuhi hak rakyat atas air. "Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri."
Ketiga pelestarian lingkungan hidup. Keempat, pengawasan dan pengendalian air mutlak dilakukan negara.
Kelima, BUMN atau BUMD diberikan prioritas untuk mengelola air. Keenam, pemerintah masih dimungkinkan memberikan izin pengelolaan air kepada swasta dengan syarat-syarat tertentu. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya