Hakim Putus NO Perkara Sengketa Saham Tabloid Nyata, Penggugat Ajukan Banding
Hakim menyatakan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
Gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan terkait dengan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) kandas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim menyatakan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
Putusan tersebut diketahui tertuang dalam Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby pada situs resmi SIPP PN Surabaya dan Direktori MA RI.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V;l. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.710.000," demikian bunyi putusan tersebut.
Kuasa Hukum Nany Widjaja Ajukan Banding
Menanggapi putusan itu, pihak penggugat, Nany Widjaja, yang diwakili tim kuasa hukum Richard Handiwiyanto, mengatakan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan itu dilakukan secara e-court sehingga para pihak tak datang ke persidangan.
"Kami akan mengajukan banding," kata Richard, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, advokat harus bisa membedakan antara gugatan ditolak dengan gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard) atau NO. Menurutnya, putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara.
"Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita," ujarnya.
"Majelis hakim menilai bahwa dalam posisi gugatan, penggugat tidak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para tergugat," tambahnya.
Hal senada disampaikan tim penasihat hukum Nany Widjaja lainnya, yakni Billy Handiwiyanto. Menurutnya, upaya hukum secara maksimal atas putusan itu akan dilakukan pihaknya.
Billy menilai ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sehingga harus dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi yang mempunyai wewenang untuk mengkoreksi putusan tersebut.
"Sekali lagi perlu ditegaskan belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara gugatan tersebut. Jadi terlalu dini apabila ada pihak pihak yang sudah merasa puas dan merasa dirinya sebagai pemenang dalam sengketa tersebut," jelasnya.
"Dari situ kami meyakini Bu Nany ini dirugikan, kami hanya ingin cukup tergugat dinyatakan bersalah, itu saja. Menurut kami ganti rugi berapapun itu justru makin kacau, karena esensinya bukan itu," imbuh dia.
Sebagai pembanding, lanjut Billy, sangat optimis alasan banding akan diterima. Lantaran, akan menguraikan secara tepat dan jelas dalam proses banding tersebut.
"Kami tidak butuh uang anda, kami hanya ingin anda dinyatakan bersalah, penggunaan nomine itu batal demi hukum, itu hak kami. saya melihat yurisprudensi yang digunakan pihak tergugat kurang tepat. Kami meyakini gugatan kami masih on track, tanpa mengubah kontruksi," tuturnya.
Diketahui, Nany Widjaja menggugat kepemilikan sejumlah saham terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan. Dalam gugatan tersebut, Nany mengklaim sebagai pemilik dari 264 lembar saham dari PT DNP. PT DNP sendiri merupakan perusahaan yang menaungi media tabloid Nyata.