Hakim pemalsu identitas buat nikah lagi dihukum 13 bulan non palu
Hakim Sophian Martabaya juga tidak terima tunjangan selama terlapor menjalankan hukuman tersebut.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari komisioner Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memvonis Hakim Ad Hoc Tipikor, Sophian Martabaya 13 bulan non palu. Dia juga tidak terima tunjangan selama terlapor menjalankan hukuman tersebut.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama 13 bulan," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Sophian terbukti memalsukan identitas agar bisa menikah lagi. Selain itu dia juga diketahui bertemu pihak berperkara tindak pidana korupsi di sebuah restoran di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada kurun tahun 2010.
Adapun hal yang meringankan adalah Sophian mengaku telah bersalah dan mengakui dirinya tidak punya niat buruk saat menikah lagi.
Baca juga:
Hakim di Mataram selingkuh bawa pacar ke rumah dinas
Selingkuh dan pakai narkoba, Hakim Herman dipecat
Divonis 4 tahun, hakim Pasti Sinaga ajukan banding
Ketua MA: 13 hakim dijatuhi sanksi disiplin tahun 2014
MA tunggu rekomendasi KY gelar MKH hakim pemalsu identitas
Tiga hakim Inggris dipecat karena nonton film porno di kantor