MA tunggu rekomendasi KY gelar MKH hakim pemalsu identitas
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) belum menerima rekomendasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim ad hoc berinisial SM dari Komisi Yudisial (KY). Jika rekomendasi itu sudah diterima, MA akan menggelar rapat pimpinan untuk menyatakan persetujuan terkait rekomendasi itu.
"Nanti mekanismenya dengan Badan Pengawasan (Bawas) dan pimpinan akan melakukan rapat untuk memutuskan apa sependapat dengan rekomendasi KY atau tidak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Selasa (27/1).
Ridwan mengatakan, MA dapat menyatakan tidak menyetujui rekomendasi tersebut. Ketidaksetujuan dapat diberikan dengan alasan jika MKH digelar untuk kasus yang sudah masuk ranah teknis persidangan.
"Atau ada perbedaan dalam hasil pemeriksaan," ungkap dia.
Selanjutnya, kata Ridwan, tidak semua pelanggaran kode etik kategori berat dapat dijatuhkan sanksi melalui MKH. Pada prinsipnya, kata dia, MKH diselenggarakan untuk kasus pelanggaran sangat berat.
"Pada prinsipnya, MKH itu untuk pelanggaran sangat berat, berkaitan dengan pidana," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ridwan menerangkan MKH merupakan wadah bagi hakim untuk melakukan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. MKH juga merupakan forum pembuktian terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
"Perlu pembuktian dengan seksama. Kalau pembelaan, sepihak. Kecuali sesuatu yang terang benderang dan sangat jelas berkaitan dengan pidana," terangnya.
Sebelumnya, KY telah menyelesaikan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan SM. Hakim ini telah memalsukan identitas untuk kepentingan menikah lagi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya