Hakim Parlas dianggap ngaco menangkan perusahaan pembakar hutan
Daniel menilai putusan pengadilan yang dipimpin Hakim Parlas Nababan tak pro terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai penolakan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun kepada perusahaan pembakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) tak logis. Daniel menilai putusan pengadilan yang dipimpin Hakim Parlas Nababan tak pro terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
"Keputusan yang sangat ngaco, tidak perhatikan fakta 1,8 juta lahan terbakar berbulan-bulan dengan jutaan korban bahkan sampai ada yang meninggal. Sangat tidak perhatikan rasa keadilan dan akal sehat. Sangat tidak layak argumen hakimnya," kata Daniel saat dihubungi, Senin (5/1).
Menurut Anggota Komisi IV DPR ini, keputusan Parlas itu sama dengan menyatakan bahwa membakar hutan itu tak masalah. "Kalau gitu mari kita ramai-ramai bakar lahan dan hutan," ujarnya.
Daniel menegaskan komisi IV DPR sudah berencana memanggil beberapa pihak terkait. Selain itu juga akan mendesak Menteri KLH Siti Nurbaya mengajukan banding.
"Komisi IV sudah desak agar Kemenhut segera banding dan melibatkan Komisi Yudisial untuk mengawasi proses pengadilan bandingnya, bahkan kita minta KPK untuk memantau dan supervisi," pungkasnya.
Baca juga:
PN Palembang akui kekurangan hakim yang paham bidang lingkungan
Bantah tak kompeten, hakim PN Palembang punya sertifikat lingkungan
Menangkan PT BMH, Hakim Parlas dianggap tak pro lingkungan hidup
Hakim PN Palembang dinilai tak adil karena menangkan pembakar hutan
Menteri Siti kaji argumen hakim menangkan perusahaan pembakar hutan
Selama 2015, Polda Riau tahan 68 tersangka kebakaran hutan
Situs PN Palembang yang diretas belum sembuh sampai hari ini