Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Siti kaji argumen hakim menangkan perusahaan pembakar hutan

Menteri Siti kaji argumen hakim menangkan perusahaan pembakar hutan Meme hakim menangkan perusahaan pembakar lahan. ©istimewa

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Negeri Palembang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas, atas kasus kebakaran hutan pada 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku belum menerima surat putusan resmi dari PN Palembang. "Tapi secara lisan sudah dilaporkan. Kita banding," kata Siti Nurbaya di Istana, Jakarta, Senin (4/1).

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah dan strategi untuk mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi. Setelah risalah dan dokumen keputusan PN Palembang diterima, Siti menginstruksikan anak buahnya untuk mempelajari argumen dan pertimbangan hakim memenangkan perusahaan tersebut. Ini harus dilakukan sebelum pengajuan banding dilayangkan.

"Sejak sekarang kita persiapkan di MA karena masing-masing dan ada materinya. Saya memang udah mengarahkan untuk mempelajari baik-baik pertimbangan hakim, belum pada diktum keputusannya karena kan kalau keputusan sedikit di bagian akhir," jelas Siti.

"Yang paling penting kita pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dan di situlah kita jawab catatannya, justifikasi dan lain-lain. Kita pelajari dulu, butuh pandangan-pandangan ahli hukum, saya udah coba berkomunikasi nanti kita konsolidasikan secara teknis," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel. KLHK dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000.

"Gugatan penggugat ditolak seluruhnya, dan penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000," ungkap Parlan, Rabu (30/12).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Dan tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.

Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Dalam perkara ini, KLHK menggugat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun akibat terjadinya kebakaran hutan di areal perusahaan sawit itu pada tahun 2014 lalu. Dalam gugatan tersebut KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah yang lokasinya sebesar 20.000 hektar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP