Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Siti kaji argumen hakim menangkan perusahaan pembakar hutan

Menteri Siti kaji argumen hakim menangkan perusahaan pembakar hutan Meme hakim menangkan perusahaan pembakar lahan. ©istimewa

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Negeri Palembang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas, atas kasus kebakaran hutan pada 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku belum menerima surat putusan resmi dari PN Palembang. "Tapi secara lisan sudah dilaporkan. Kita banding," kata Siti Nurbaya di Istana, Jakarta, Senin (4/1).

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah dan strategi untuk mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi. Setelah risalah dan dokumen keputusan PN Palembang diterima, Siti menginstruksikan anak buahnya untuk mempelajari argumen dan pertimbangan hakim memenangkan perusahaan tersebut. Ini harus dilakukan sebelum pengajuan banding dilayangkan.

"Sejak sekarang kita persiapkan di MA karena masing-masing dan ada materinya. Saya memang udah mengarahkan untuk mempelajari baik-baik pertimbangan hakim, belum pada diktum keputusannya karena kan kalau keputusan sedikit di bagian akhir," jelas Siti.

"Yang paling penting kita pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dan di situlah kita jawab catatannya, justifikasi dan lain-lain. Kita pelajari dulu, butuh pandangan-pandangan ahli hukum, saya udah coba berkomunikasi nanti kita konsolidasikan secara teknis," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel. KLHK dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000.

"Gugatan penggugat ditolak seluruhnya, dan penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000," ungkap Parlan, Rabu (30/12).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Dan tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.

Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Dalam perkara ini, KLHK menggugat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun akibat terjadinya kebakaran hutan di areal perusahaan sawit itu pada tahun 2014 lalu. Dalam gugatan tersebut KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah yang lokasinya sebesar 20.000 hektar.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Seragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein

Seragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein

Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
Harunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN

Harunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN

Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara ngariung bersama warga.

Baca Selengkapnya
Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 %, Petani di Papua Selatan Siap Tingkatkan Produktivitas

Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 %, Petani di Papua Selatan Siap Tingkatkan Produktivitas

Mentan Andi Amran Sulaiman menambah alokasi kuota pupuk subsidi untuk petani di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Membentengi Perkampungan dari Serangan DI/TII, Cerita Pensiunan Prajurit TNI AL Ini Sampai Sekarang Tinggal di Tengah Hutan

Membentengi Perkampungan dari Serangan DI/TII, Cerita Pensiunan Prajurit TNI AL Ini Sampai Sekarang Tinggal di Tengah Hutan

Potret rumah seorang pensiunan TNI AL yang ada di tengah hutan di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya
Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.

Baca Selengkapnya