Hakim nyatakan praperadilan deponering AS & BW tidak dapat diterima
dalam kasus AS dan BW, pihak pemohon mengajukan SKP2 (seponering) dalam sidang praperadilan, bukan deponering.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua terpidana korupsi Otto Cornelius Kaligis dan Suryadharma Ali terhadap deponering kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) oleh Kejaksaan Agung. Menurut hakim tunggal Sutiyono, objek praperadilan yang diajukan tidak berlegal standing.
"Hakim menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Sutiyono saat membacakan putusan, Rabu (23/3).
Dalam penjelasannya, hakim Sutiyono menerangkan, tanggal pengajuan objek praperadilan terhadap Novel Baswedan pada 19 Februari. Padahal SKP2 yang dikeluarkan untuk Novel baswedan pada 23 Februari. Selain itu hakim menjelaskan, kasus Novel Baswedan bukan menjadi ranah Pengadilan Jakarta Selatan lantaran hal itu ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara atas nama Novel Baswedan," ujar dia.
Sedangkan dalam kasus AS dan BW, pihak pemohon mengajukan SKP2 dalam sidang praperadilan. Padahal keputusan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung untuk kasus AS dan BW yaitu deponering.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan dua terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA). Gugatan pra peradilan melawan Jaksa Agung terkait deponering pimpinan KPK, Abraham Samad serta Bambang Widjojanto.
Baca juga:
Praperadilan deponering AS & BW tidak dapat diterima, SDA cs banding
Deponering Abraham Samad dan BW dituding intervensi penguasa
Kepentingan umum dalam deponering Abraham Samad & BW dipertanyakan
Kaligis & SDA gugat Kejagung soal deponering AS & BW ke PN Jaksel
Cerita Kaligis & SDA tuding intervensi Jokowi di deponering AS & BW