Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan deponering AS & BW tidak dapat diterima, SDA cs banding

Praperadilan deponering AS & BW tidak dapat diterima, SDA cs banding Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua terpidana korupsi Otto Cornelius Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA) terhadap deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Kejaksaan Agung. Menurut kuasa hukum OC Kaligis dkk, Desiana keputusan hakim tersebut tidak sesuai, lantaran tidak memeriksa pokok materi yang diajukan. Melainkan hanya memeriksa eksepsinya

"Tidak diperiksa pokok materinya, tapi diperiksa eksepsinya. Ke depan kami akan melakukan banding untuk keputusan ini," kata Desiana usai hakim membacakan keputusan.

Dia menjelaskan seharusnya hakim melihat pokok materi yang dimohonkan tentang SKP2 dan deponering. Dia berkilah kepentingan umum dalam deponering tidak jelas.

"Kepentingan umum mana yang dilanggar kan? Tidak ada. Seseorang yang menjabat sebagai pejabat KPK bukan berarti dia kebal hukum dong, seharusnya," tutur dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan seharusnya perkara ini bukan di deponering, begitu juga dengan Novel bukan di SKP2 karena alasan penuntutan tidak bisa lewat dari Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Diatur jelas di sana penghentian penuntutan hanya diperbolehkan atas syarat-syarat di Pasal 140 itu jo 148.

"Selama ini tidak jelas SKP2 karena apa nih? SKP2 perkara Novel itu sudah dilimpahkan, malah kan oleh pengadilan sudah ada perkara sudah ada majelis seharusnya tidak di SKP2 lagi," terang dia.

Sebelumnya, dua terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA) mengajukan permohonan praperadilan terkait deponering yang diberikan Jaksa Agung M Prasetyo terhadap kasus yang menjerat para mantan pimpinan KPK. Namun hakim menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

Menurut hakim tunggal Sutiyono, objek praperadilan yang diajukan tidak berlegal standing.

"Hakim menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Sutiyono saat membacakan putusan, Rabu (23/3).

Dalam penjelasannya, hakim Sutiyono menerangkan, tanggal pengajuan objek praperadilan terhadap Novel Baswedan pada 19 Februari. Padahal SKP2 yang dikeluarkan untuk Novel Baswedan pada 23 Februari. Selain itu hakim menjelaskan, kasus Novel Baswedan bukan menjadi ranah Pengadilan Jakarta Selatan lantaran hal itu ditangani Kejaksaan negeri Bengkulu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara atas nama Novel Baswedan," ujar dia.

Sedangkan dalam kasus AS dan BW, pihak pemohon mengajukan SKP2 dalam sidang praperadilan. Padahal keputusan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung untuk kasus AS dan BW yaitu deponering.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP