LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim MK Ingatkan Penggugat UU Cipta Kerja Hati-hati Cantumkan Pasal

Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/11), Wahiduddin Adams menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.

2020-11-05 02:32:00
UU Cipta Kerja
Advertisement

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/11), Wahiduddin Adams menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.

"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," tutur dia.

Advertisement

Setelah memeriksa permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon. Untuk itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.

Selain mengingatkan agar pemohon cermat mencantumkan objek yang diuji, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.

"Ini nanti betul-betul kerja keras, ya," kata dia yang diiyakan pemohon.

Advertisement

Ada pun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Baca juga:
Kepala BKPM Sebut UU Cipta Kerja Permudah Pemuda Buka Usaha dan Menjadi Kaya
Kepala BKPM Tegaskan Keberpihakan Negara pada UMKM Lewat UU Cipta Kerja
Moeldoko Klaim UU Cipta Kerja Diapresiasi Lembaga Internasional
Kesalahan Redaksional UU Cipta Kerja, Pejabat yang Siapkan Draf Dijatuhi Sanksi
Menkop Teten: UU Cipta Kerja Lebih Banyak Menyerap Tenaga Kerja
PSI: Salah Ketik UU Cipta Kerja Tidak Ubah Inti Substansi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.