LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim MK anggap Ahok sebetulnya tak mau kampanye

Aswanto, juga meminta agar Ahok memperjelas maksud dari permasalahan konstitusi dalam gugatannya.

2016-08-22 14:38:25
Ahok gugat aturan cuti UU Pilkada
Advertisement

Hakim konstitusi Aswanto meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengelaborasi permohonannya terkait pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Sebab, Arwanto belum yakin Ahok mengalami kerugian konstitusional atas keharusan cuti dalam pilkada 2017 mendatang.

"Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara. Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, saya (Ahok) enggak usah kampanye saja, rugi rakyat. Itu yang pemohon inginkan," kata Aswanto dalam sidang perdana gugatan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Aswanto, juga meminta agar Ahok memperjelas maksud dari permasalahan konstitusi dalam gugatannya. "Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya atau dikabulkan permohonan ini. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," kata Aswanto.

Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi I Gede Palguna menyarankan agar Ahok memisahkan penjelasan antara kerugian hak konstitusial dan alasan mengapa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

"Bapak mesti memisahkan, antara alasan kerugian hak konstitusial dan alasan mengapa bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa tafsir yang diminta, itulah yang diminta UUD 1945," ungkap Palguna.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pilkada pada Senin (22/8). Sidang ini dipimpin langsung oleh hakim Anwar Usman.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta. Ahok berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Dia merasa dirugikan atas ketentuan pada 70 ayat 3 UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalankan cuti. Padahal, selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Baca juga:
Di depan hakim MK, Ahok yakin gugatan uji materi selesai dua hari
Wajib cuti kampanye, Ahok merasa haknya sebagai gubernur dirampas
Ahok khawatir uji materi UU Pilkada disetujui tapi tetap harus cuti
Mendagri harap uji materi aturan cuti tak ganggu persiapan pilkada
Taufik kritik Ahok soal cuti: Negeri ini bukan toko sepatu Bata
Ahok: BTP, beracara tanpa pengacara

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.