Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan hakim MK, Ahok yakin gugatan uji materi selesai dua hari

Di depan hakim MK, Ahok yakin gugatan uji materi selesai dua hari Ahok sidak ruang vaksin Dinkes DKI. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan. Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman selaku pimpinan sidang meminta agar isi permohonan uji materi Ahok dilengkapi secepatnya.

Ahok, seusai mengikuti sidang uji materi tersebut mengaku akan segera menyempurnakan isi gugatannya. Dia memastikan, penyempurnaan permohonan itu akan rampung dalam waktu dua hari, jauh lebih cepat dari waktu yang diberikan hakim konstitusi yaitu 14 hari.

"Dua hari bisa saya masukkan kembali, enggak perlu seminggu," kata Ahok di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, dirinya tetap yakin bahwa undang-undang yang digugatnya bertentangan hak dasar konstitusional.

"Pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusional. Nanti saya akan susun (kerugian hak konstitusional)," ujarnya.

Ahok melanjutkan, ingin mengklarifikasi tuduhan publik bahwa dirinya ingin menggunakan fasilitas negara sehingga menggugat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3). Menurut dia, tuduhan itu tidak benar.

"Di sini saya mengajukan bukan untuk menggunakan fasilitas negara. Seolah-olah saya ini mau pakai fasilitas negara untuk kampanye," tutur dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP