Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok: BTP, beracara tanpa pengacara

Ahok: BTP, beracara tanpa pengacara Ahok di MK. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sidang perdana gugatan aturan cuti untuk petahana di UU Pilkada selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pihak pemohon, hadir tanpa didampingi pengacara. Ahok tampil sendiri hanya didampingi seorang staf yang dia sebut sebagai tenaga ahli.

Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang pembuka. Dan dia telah mencatat masukan yang diberikan majelis hakim seperti memperbaiki isi gugatan termasuk kerugian konstitusional yang dialami akibat aturan kewajiban cuti itu.

"Ini kan sidang pembukaan. Didengerin kita sampaikan apa, lalu hakim memberikan masukan supaya materi itu dielaborasi. Kita dengerin masukan, dia dengerin saya ya udah saya sampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).

Saat persidangan, Ahok mengaku senang karena mendapatkan istilah baru dari majelis hakim.

"Kita dapat satu istilah bagus. Kenapa enggak pakai pengacara. Oh BTP ya, Beracara tanpa pengacara katanya," tuturnya sambil tertawa.

Selain dikenal dengan panggilan Ahok, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama juga dikenal dengan inisial BTP yang merujuk pada nama lengkapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP