LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim ini takut jatuhi hukuman mati pengedar narkoba asal Malaysia

Dia beralasan tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.

2015-01-22 01:33:00
Hukuman Mati
Advertisement

Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong, Jawa Barat, memvonis penjara seumur hidup dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Keduanya terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3.200 gram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (21/1).

Lilik Sugihartono tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan menghukum vonis mati kepada dua WNA asal Malaysia. Secara hukum kedua terdakwa secara sah bersalah tetapi majelis berdasarkan pertimbangan tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.

Dia memutuskan bahwa majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap sepakat atau ingin melakukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Rizal Jamaluddin menyatakan, pada intinya dakwaan terbukti kedua WNA tersebut bersalah. Sesuai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap ingin banding atau tidak terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dua WNA asal Malaysia.

"Saya tinggal melaporkan kepada pimpinan hasil keputusan ini, selanjutnya sikap dan langkah apa yang akan diambil jaksa penuntut umum mau banding atau tidak itu semua tergantung keputusan pimpinan," katanya.

Namun, Muhammad Iqbal, pengacara Hermanto Kusuma alias Abun menyatakan, keputusan ini diterima dengan tabah. Tetapi harapannya keputusan penjara seumur hidup bisa berkurang untuk kliennya.

"Saya akan konsultasikan dulu, apakah mau banding atau tidak," katanya.

Namun, ia berharap bisa banding untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Tetapi kita tunggu saja hasil dari konsultasi dengan pihak keluarga dan tim," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong, Ronald Lumbuun mengatakan, keputusan hukuman seumur hidup sudah diberikan majelis hakim kepada dua WNA asal Malaysia. Mereka terbukti secara sah bersalah dan keputusan hukuman penjara seumur hidup adalah kewenangan hakim.

"Saya tidak bisa ikut campur dengan keputusan majelis hakim," katanya.

Dia memastikan semua hasil keputusan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangan ajaran agama tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan.

Topik pilihan: Kontroversi Hukuman Mati | Hukuman Cambuk

Sementara itu, harapan Ling Ling, istri Hermanto Kusuma alias Abun agar suaminya tidak divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong akhirnya terkabulkan. "Tuntutan vonis hukum mati kepada suamiku akhirnya tidak terwujud," kata Ling Ling.

Da merasa suaminya tidak melakukan kesalahan besar tetapi kenapa harus ada rencana pengadilan memutuskan hukuman mati kepadanya. Pihaknya tidak bisa berkata-kata apalagi.

"Hanya bisa berdoa dan berusaha agar hukuman penjara seumur hidup bisa berkurang. Kami hanya bisa bersabar dan menguatkan diri apa hasil keputusannya selanjutnya," kata ibu dua anak yang baru satu minggu tiba di Jakarta dari Riau.

Dia mengatakan, tidak bisa mendampingi suaminya selama proses persidangan karena kesibukan sebagai ibu rumah tangga. Namun, kasus suaminya tetap mendapatkan pantauan dari saudara yang tinggal di Jakarta.

Baca juga:
Susul Indonesia, Vietnam eksekusi mati delapan bandar narkoba
WN Belanda & Brasil dieksekusi mati, DPR sebut ini hukum Indonesia
Kemarahan rakyat Indonesia saat Basri Masse digantung Malaysia
Jokowi tak gentar diteror asing soal eksekusi mati
Menunggu eksekusi mati jilid II
Persilakan lobi, pemerintah optimis Australia tak ikut tarik dubes
Jokowi tolak permintaan Abbott, 2 WN Australia tetap ditembak mati

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.