Hakim Ingatkan Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Jujur: Berani Berbuat Berani Tanggung Jawab
Hakim menegaskan sikap berbelit terdakwa bisa menjadi perberat hukuman.
Hakim ketua persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus memperingatkan empat terdakwa prajurit TNI agar memberikan keterangan sejujur-jujurnya selama menjadi pemeriksaan di persidangan. Hakim menegaskan sikap berbelit terdakwa bisa menjadi perberat hukuman.
"Jadi saya bilang kesatria itu berani berbuat berani bertanggungjawab. Kalau saudara masih punya jiwa kesatria tanggung jawab apa yang saudara lakukan. Bisa dipahami? Berani bertanggungjawab apa yang saudara lakukan," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5).
Hakim mengingatkan para terdakwa masih terikat Sapta Marga dan sumpah prajurit. Meski terdakwa tidak disumpah dalam persidangan, hakim meminta mereka berkata jujur soal peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Katakan yang sejujurnya, sebenarnya menjadi kembali kepada saudara sendiri. Apabila saudara berbelit dalam persidangan maka akan menjadi pemberatan bagi saudara sendiri," ujar dia.
"Bisa pahami para terdakwa,” sambung hakim.
“Bisa,” jawab empat terdakwa.
Hakim menegaskan seluruh keterangan terdakwa akan diuji di persidangan. Majelis hakim meminta para terdakwa tidak menambah ataupun mengurangi fakta.
“Kalau misalnya tidak dilakukan bilang tidak dilakukan. Jadi intinya tidak dilebihkan, tidak dikurangkan,” ujar hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Oditur Militer. Hakim mempersilakan jaksa militer mengajukan pertanyaan pertama kepada para terdakwa.