LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim dinas ke MA dan luar negeri, sidang tuntutan Gatot ditunda

Hakim dinas ke MA dan luar negeri, sidang tuntutan Gatot ditunda. JPU Rehulina Purba menyatakan timnya sudah menyiapkan tuntutan terhadap Gatot Pudjo Nugroho. "Kami sudah siap. Kendala di majelis hakim, bukan pada kami. Kami siap bacakan tuntutan pada 10 November nanti," tuturnya.

2016-10-20 13:12:08
Gatot Pujo Nugroho
Advertisement

Tuntutan terhadap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013, batal disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/10). Persidangan terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Djaniko MH Girsang, sedang dinas di luar Medan.

"Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa hari ini tidak bisa dilanjutkan, karena ketua majelis hakim sedang dinas ke Jakarta dan sekarang sedang berada di Mahkamah Agung. Setelah itu, akan berangkat ke luar negeri," ucap hakim anggota, Berlian Napitupulu, saat membuka persidangan.

Sidang diagendakan kembali digelar setelah Djaniko MH Girsang yang juga merupakan Wakil Ketua PN Medan kembali dari luar negeri pada awal bulan depan. "Sidang kita undurkan hingga Kamis, 10 November 2016, mendatang," tutup Berlian.

‎Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba menyatakan timnya sudah menyiapkan tuntutan terhadap Gatot Pudjo Nugroho.
"Kami sudah siap. Kendala di majelis hakim, bukan pada kami. Kami siap bacakan tuntutan pada 10 November nanti," tuturnya.

Sementara terdakwa Gatot Puja Nugroho lebih banyak senyum saat ditanya soal penundaan sidang. "Seperti kata hakim, kita tunggu tanggal 10 November nanti," ucapnya kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Plt Gubernur Sumatera Utara didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.

Menurut JPU, tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara dengan menerbitkan peraturan gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.

Namun, dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu Gatot tidak memeriksa atau memverifikasinya. Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,8 miliar.

Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 1,14 miliar. Alhasil Gatot dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.

Menjelang awal persidangan, Gatot yang sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin telah diterbangkan ke Medan untuk diadili di Medan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2012-2013.

Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.

Baca juga:
Kebut usut suap Gatot, KPK periksa Sekretaris DPRD Sumatera Utara
Kasus korupsi dana hibah dan bansos, Gatot disidang lagi
Mantan gubernur Gatot dikirim ke Lapas Tanjung Gusta
KPK periksa 28 eks anggota DPRD Sumut terkait kasus suap Gatot Pujo
'Perang' Fahri Hamzah vs PKS di pengadilan buka borok lama
Sore ini, Jokowi lantik 4 gubernur di Istana Negara
Diduga terima suap dari Gatot, ketua DPRD Sumut dituntut 5 tahun bui

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.