Hakim bertanya-tanya saksi Miryam datang terlambat di sidang e-KTP
Majelis hakim sidang kasus korupsi proyek e-KTP dibuat jengkel atas ulah Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Selain datang terlambat tanpa ada pemberitahuan, politikus Fraksi Hanura itu juga mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Majelis hakim sidang kasus korupsi proyek e-KTP dibuat jengkel atas ulah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Selain datang terlambat tanpa ada pemberitahuan, politikus Fraksi Hanura itu juga mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar pun menanyakan alasan keterlambatan Miryam datang ke persidangan.
"Kenapa saudara saksi datang terlambat?," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kepada Miryam dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3).
"Saya sebenarnya sudah datang jam 10 tapi di ruangan sebelah," jawab Miryam tanpa menjelaskan ruangan tersebut.
Sebelumnya sidang dimulai pukul 10.00 WIB, saat itu lima saksi terpantau sudah tiba di pengadilan. Kelima saksi tersebut adalah dua mantan wakil ketua Komisi II DPR, Teguh Djuwarno dan Taufiq Effendy, Rasyid Saleh mantan dirjen administrasi dukcapil Kemendagri, Wisnu Wibowo Kepala bagian perencanaan Kemendagri, Suparmanto staf di Dirjen perencanaan administrasi.
Satu saksi disebutkan tidak bisa hadir karena alasan sakit. Sedangkan Miryam tidak diketahui alasan keterlambatannya.
Baca juga:
Saksi kasus e-KTP mengaku dipaksa dan diancam penyidik KPK
Hendak cabut BAP e-KTP, Miryam terancam pasal beri keterangan palsu
Diduga berbohong soal e-KTP, Politisi Hanura akan dikonfrontir KPK
Ngaku diare saat penyidikan, Miryam disindir hakim pandai mengarang
Hakim heran 2 eks wakil ketua Komisi II DPR tak kenal Andi Narogong
Ditanya terima duit e-KTP, suara Teguh Juwarno meninggi depan hakim
Dan jejak Andi Narogong