Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditanya terima duit e-KTP, suara Teguh Juwarno meninggi depan hakim

Ditanya terima duit e-KTP, suara Teguh Juwarno meninggi depan hakim Teguh Juwarno. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno memenuhi panggilan untuk hadir di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesempatan tersebut, Teguh menegaskan, tidak mengikuti rapat komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri terkait usulan anggaran.

Di hadapan majelis hakim, Teguh menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan pada bulan Mei 2010. Dalam pertemuan itu, disebutkan terjadi dua kali rapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Rapat apa saja yang Komisi II lakukan dengan Kementerian Dalam Negeri dalam membahas e-KTP?" tanya jaksa ke Teguh, Kamis (23/3).

"Saya lupa namun seingat saya ada dua pertemuan pada bulan Mei 2010, yaitu 5 Mei rapat kerja yang dihadiri menteri dalam negeri, dan 11 Mei rapat dengar pendapat dengan eselon I, yang biasanya dihadiri oleh jajaran kesekjenan," jelas Teguh.

Teguh mengatakan, rapat 5 Mei adalah rapat kerja antara Komisi II DPR dengan menteri dalam negeri di mana agenda tersebut adalah rapat usulan anggaran, tidak hanya itu, dia juga menyebutkan rapat saat itu memiliki 7 agenda meski tidak disebutkan secara rinci agenda apa saja.

Dia sempat meninggikan suaranya saat hakim anggota membacakan surat dakwaan yang menyebutkan ada penerimaan uang yang juga mengalir ke kantong Teguh.

"Tidak! Bagaimana bisa ada pertemuan bulan September sampai Oktober sedangkan saya sudah tidak lagi di komisi II DPR," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto, nama Teguh Juwarno selaku wakil ketua komisi II DPR, menerima sejumlah uang sebesar USD 100.000. Uang tersebut diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Mustoko Weni ketua komisi II DPR sebelum digantikan Chaeruman Harahap.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP