LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Beda Pendapat Terkait Putusan Gugatan Perdata First Travel

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata kasus penipuan yang diajukan korban jemaah First Travel. Putusan tersebut tidak bulat karena ada perbedaan pendapat antara ketua majelis dan hakim anggota.

2019-12-02 22:28:40
First Travel
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata kasus penipuan yang diajukan korban jemaah First Travel. Putusan tersebut tidak bulat karena ada perbedaan pendapat antara ketua majelis dan hakim anggota.

Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Nanang Herjunanto mengatakan, Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi sempat mengajukan perbedaan pendapat atau descenting opinion ketika dilakukan musyawarah.

"Dapat kami jelaskan putusan ini, tidak bulat. Saat dilakukan musyawarah, ada perbedaan pendapat dari perkara tersebut," kata Nanang, Senin (2/12).

Advertisement

Tetapi kata dia, secara garis besar akhirnya disepakati oleh majelis hakim bahwa hasil dari sidang putusan adalah menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan korban calon jemaah First Travel.

"Tapi dalam amar putusan tetap menyatakan bahwa seluruh gugatan mereka tidak diterima," ungkapnya.

Dalam amar putusan juga disebutkan hukuman untuk penggugat kasus perdata tersebut membayar biaya perkara.

Advertisement

"Kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 811 ribu," tegasnya.

Menurutnya, pihak yang tidak bisa menerima putusan tersebut maka dipersilakan mengajukan banding. Pihaknya memberikan waktu 14 hari.

"Kami berikan tenggat waktu 14 hari ke depan, bagi yang siap menerima berkas perkara bisa diambil ke bagian PTSP Pengadilan Negeri Depok per hari ini," ucapnya.

Saat proses persidangan, terlihat perbedaan pendapat antara ketua dan hakim anggota. Di mana dalam pertimbangannya hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah cacat formil.

Kemudian kelompok penggugat tersebut dianggap tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami.

"Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelis hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4 dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275, sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," kata Nugraha.

Selanjutnya, gugatan atas kerugian yang totalnya mencapai Rp 49 miliar juga dinilai anggota Majelis Hakim tidak terperinci dan jelas.

"Bahwa dengan pertimbangan di atas dalil posita penggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3.200, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Namun tergugat tidak memiliki itikad baik sehingga penggugat mengajukan ganti rugi, namun majelis hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas," paparnya.

Sementara itu hakim ketua Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim yang memeriksa, yaitu hakim Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih. Ramon mengaku tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.

"Tentang pertimbangan hukum, bahwa saya tidak sependapat. Terkait dengan gugatan kabur dan tuntutan hukum karena legal standing," kata Ramon.

Menurut Ramon, semua penggugat mulai dari penggugat 1 sampai 5 itu memiliki hubungan hukum dengan bos First Travel Andika Surachman. Di mana penggugat 1 sampai 3 adalah agen, penggugat 4 dan 5 adalah jemaah First Travel yang tidak berangkat.'

Dia menyebut kelima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil.

"Maka dapat disimpulkan penggugat terdiri dari berada di pihak tergugat. Bahwa dalam hukum acara perdata ada dalil menyatakan bisa mendapat keadilan. Jadi dapat disimpulkan bahwa ajukan hak itu harus ada hubungan hukum, dalam hal ini pihak penggugat ada hubungan hukum karena agen dan jemaah," pungkasnya.

Baca juga:
VIDEO: Lantunan Salawat Iringi Sidang Kasus Penipuan Umrah First Travel
Hakim Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel
Sidang Perdata First Travel Ditunda, Ini Alasan Hakim
Menag akan Bantu Korban First Travel Berangkat Umroh
Korban First Travel Kesal Sampai Pukul Meja Saat Hakim Tunda Sidang
Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.