Haji Lulung dan M. Taufik lapor polisi soal SMS panik
Keduanya merasa difitnah. Mereka juga mengadukan media massa memberitakan gambar pesan singkat itu.
Wakil Ketua DPRD DKI fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, dan Wakil Ketua DPRD DKI fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik, sore hari ini melaporkan gambar berisi percakapan antara keduanya dalam media WhatsApp ke Polda Metro Jaya. Dia merasa peredaran gambar di media sosial berisi percakapan soal kekhawatiran mereka dengan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok adalah fitnah.
"Melanggar Undang-Undang IT, berita bohong, dan pencemaran nama baik. Laporan itu salah. Yang benar itu DPRD. Kita lihat hasilnya nanti," kata Haji Lulung kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/3).
Haji Lulung mengaku tidak takut dengan langkah Ahok melaporkan dugaan dana siluman di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta. Bahkan dia menjamin Ahok bakal masuk bui bila tidak didukung oleh DPRD.
"Saya jamin Ahok masuk penjara kalau tidak ada kekuatan politik. Intervensi. Kalo ini saya dikalahkan, saya punya Tuhan. Ini kebenaran," ujar Lulung.
Lulung juga menyatakan bakal melaporkan pemberitaan soal gambar berisi percakapan antara keduanya kepada Dewan Pers. Dia juga meminta KPK objektif menelusuri laporan Ahok.
"Saya apresiasi. Cuma ingat, KPK jangan kaya dulu, pesanan-pesanan. Harus normatif biar didukung rakyat," lanjut Lulung.
Sementara itu Taufik menampik isi pesan singkat itu. Dia merasa hal itu cuma dibuat-buat.
"Upaya jahat saya kira, Polda harus mengusut secara tuntas. Karena saya belum pernah WhatsApp-an sama Haji Lulung. Saya satu kata pun belum pernah sepanjang saya kenal. Itu kayak dibuat dan direkayasa," kata Taufik.
Baca juga:
Wawancara blak-blakan Ahok: Lawan DPRD bak koboi sudah cabut pistol
Lulung sebut Ahok ketakutan & lobi ketum parpol batalkan hak angket
Haji Lulung: Ahok dong yang harus tanggung jawab UPS
Siapa dalang buku Trilogi Ahok sedot anggaran Rp 30 M ?
Ahok lapor ke KPK karena hak angket oleh DPR