Guru SD Cabuli 24 Siswinya di Kelas, Ada yang Dipaksa Nonton Film Porno
Polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan BEKD menjadi tersangka pasca diperiksa.
Polres Sabu Raijua menahan BEKD, seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, NTT. BEKD diduga melakukan tindakan pencabulan dan perbuatan tidak terpuji terhadap sejumlah siswa di sekolahnya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik secara maraton melakukan serangkaian tindakan hukum.
"Sudah dilakukan penangkapan dan ini kita periksa tambahan dan langsung penahanan," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Jumat (30/5).
Menurutnya, penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Deflorintus M. Wee sudah memeriksa saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya termasuk memeriksa para korban. Polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan BEKD menjadi tersangka pasca diperiksa. Ia ditahan di sel Polres Sabu Raijua hingga 20 hari ke depan.
Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua juga telah memeriksa puluhan siswa sekolah dasar korban pencabulan guru di Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
"Senin 19 Mei 2025 lalu, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban anak yang tersisa 10 orang dari total 24 orang yang sementara berjalan," ungkap Paulus Naatonis.
Perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di ruang kelas VI SD Negeri Lobolauw, Desa Ramedue, kecamatan Hawu Menara, Kabupaten Sabu Raijua ini ditangani Polres Sabu Raijua sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan tim Dit Reskrimum Polda NTT terkait pemeriksaan handphone terlapor.
Polres Sabu Raijua berkoordinasi dengan kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua untuk pendampingan anak korban.
"Kami juga koordinasi dengan UPTD PPA Propinsi NTT untuk menghadirkan saksi psikolog untuk melakukan konseling psikologi terhadap anak korban yang akan dijadikan keterangan ahli psikolog untuk langkah selanjutnya guna penetapan tersangka," tambah Paulus Naatonis.
Pada Selasa 20 Mei 2025 lalu dilaksanakan konseling secara virtual terhadap anak korban oleh psikolog. Selanjutnya penyidik sudah melakukan gelar perkara penyidikan.
"Gelar perkara sudah dilakukan (ditingkatkan) dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Paulus Naatonis.
Kronologi Kasus
BEKD wali kelas VI dan guru sekolah dasar di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, NTT dilaporkan ke Polres Sabu Raijua karena diduga mencabuli sejumlah siswa di sekolah tersebut.
Tindak pidana percabulan anak dibawah umur ini terjadi di ruangan kelas VI SD Negeri yang terletak di Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasus ini sudah ditangani Polres Sabu Raijua dengan laporan polisi nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025 .Pemeriksaan dan wawancara klarifikasi terhadap korban dan saksi didampingi orang tua masing - masing serta petugas pendamping sosial (Peksos) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sabu Raijua.
MR (12), siswa kelas VI sekolah dasar merupakan korban yang pertama kali mengadukan kasus ini. MR mengaku dicabuli di ruang kelas oleh BEKD yang juga wali kelas VI.
Berbekal pengakuan MR ini, kemudian pada Jumat, 16 Mei 2025, penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua memeriksa sejumlah saksi di sekolah dasar tersebut.
NAR, pelapor yang juga orang tua korban MR menjelaskan, ia baru mengetahui ketika kepala sekolah BRR mendatangi rumahnya.Kepala sekolah menemui MR untuk menanyakan informasi terkait percabulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap sejumlah siswi.
MR pun berterus terang dan menceritakan kalau ia dicabuli oleh terlapor.PU, salah satu guru di sekolah dasar tersebut mengaku mendengarkan keluh kesah dari orang tua korban IKD (12).
PU kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada guru - guru yang lain di sekolah mereka. Siswi lain yang dicabuli terlapor antara lain DLR (11), MK (12), OI (12), AALR (12), ETM (11), BH (12) dan VLH (12) juga akhirnya mengakui perbuatan terlapor.
Nonton Film Dewasa
Rata-rata korban mengaku kalau pelaku hendak membuka rok mereka, menggelitik tubuh korban dan mencium korban. Pelaku bahkan tidak segan-segan memaksa korban membuka pakaian bahkan ada korban yang dijanjikan akan dijadikan istri kedua.
Korban ETM malah diajak pelaku untuk menonton film atau video porno. Korban lain mengaku dipeluk pelaku. Selain melakukan tindakan cabul, terlapor juga mempertontonkan ke seluruh murid kelas VI SD Negeri tersebut yang berjumlah 24 orang murid dan memperagakan kepada korban terkait perlakuan berbau seksual dengan gerakan tangan terlapor.
Polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi seperti TH, PU, ED dan BRR yang merupakan guru di sekolah tersebut.